Rabu, 15 Februari 2012

Sejarah Perpustakaan dan Arsip Daerah Sidoarjo

Dasar keberadaan Perpustakaan Umum Kabupaten Sidoarjo ialah berdasarkan Perda No.10 tahun 1978 tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Kabupaten Sidoarjo, kemudian disempurnakan dengan Perda No.5 tahun 1984, yang menempatkan Perpustakaan Umum berada di Bagian Hukum dan Ortala, bersamaan dengan diresmikannya Gedung Joeang '45. Pada tanggal 18 Desember 1984, Perpustakaan mulai berdiri dan melaksanakan kegiatan operasionalnya pada tahun 1990 berdasarkan Perda No.4 tahun 1990 organisasi dan tata laksana menjadi bagian sendiri sehingga Perpustakaan Umum menjadi tanggung jawab organisasi dan tata laksana.
Pada tahun 1992, terjadi perubahan struktur pada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, sehingga organisasi dan Tata laksana tidak lagi mengelola perpustakaan, tetapi berdasarkan Perda No.3 tahun 1992, kewenangan penyelenggaraan Perpustakaan diberikan kepada bagian Hubungan Masyarakat (HUMAS) yang dalam struktur baru tersebut masuk pada Sub Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan Dinas Semenjak dikelola Bagian Humas, Perpustakaan Umum yang semula bertempat di Gedung Joeang '45, mulai tanggal 28 Januari 1994 (bertepatan dengan HUT Sidoarjo ke 135) pindah di lokasi baru jalan Jaksa Agung R Suprapto 5 Sidoarjo, menempati gedung tersendiri dengan luas kurang lebih 162 m2dan pada bulan September 1997 berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 546 tahun. 1996, sebagai tindak lanjut Perda Nomor 26 tahun 1996 Perpustakaan Umum Kabupaten Sidoarjo berdiri sendiri lepas dengan Bagian Humas pada bulan September 1997. Pada tanggal 30 Maret tahun 2001 dengan terbitnya Perda No. 3 tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sidoarjo, maka Perpustakaan Umum menjadi Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sidoarjo.

Keberadaan Perpustakaan Umum Kabupaten Sidoarjo didasarkan kepada :
  • Undang - Undang Dasar Negara RI tahun 1945 Pasal 4 ayat(1) ;
  • Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur No.0T.031/176/1978 tanggal 28 Juli 1978 perihal pembentukan dan pengembangan Perpustakaan Umum Tingkat Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan dan Desa ;
  • Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur No.0T.031/250/1978 tanggal 23 Oktober 1978 perihal pembentukan dan pengembangan Perpustakaan Umum Tingkat Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan dan Desa;
  • Surat Menteri Dalam Negeri No.041/626/PUOD tanggal 16 Februari 1982 perihal penyelenggaraan Perpustakaan Daerah Tingkat II;
  • Surat Menteri Dalam Negeri No041/2978/PUOD tanggal 30 Agustus 1982 perihal penyelenggaraan Perpustakaan Umum Daerah Tingkat II Sidoarjo.
  • Undang–Undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI tahun 2003 No.47, Tambahan Lembaran Negara RI No.4287 );
  • Undang-Undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara RI tahun 2004 No.104, Tambahan Lembaran Negara RI No.4421 ) ;
  • Undang–Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 150 ;
  • Undang-Undang No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ;
  • Undang–Undang No.43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang Undang No.43 tahun 2009 tentang Kearsipan;
  • Intruksi Presiden (INPRES) No.7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, yang di sempurnakan formatnya dengan Keputusan Kepala Badan LAN nomor 239/XI/6/8/2003 tanggal 25 maret 2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ;
  • Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No.9 tahun 2004 tentang Perubahan Perda Propinsi Jawa Timur No.10 tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Propinsi Jawa Timur ;
  • Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No.2 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Propinsi Jawa Timur ;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No.21 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo
  • Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No.27 tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
  • Peraturan Bupati No.61 tahun 2008 tentang Rincian Tugas Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Sidoarjo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar